Wdnesday
March 10th, 2010
Internasional dibagi menjadi 2 kata, yaitu :
· Inter : Gabungan
· Nasional : melintas
yaitu melintas batasan-batasan negara, undang-undang itu ada karena norma
Hukum Internasional
Adalah adanya kebiasaan norma / aturan masyarakat/ negara-negara menghimpun/membuat suatu kaidah/norma yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban bagi yang melanggarnya.
Tujuan
untuk mencapai perdamaian dan hukum Internasional wujudnya adalah perjanjian, hukum tersebu muncul karena adanya perjanjian.
HPI (Hukum Perdata Internasional)
bersifat individu contoh : Indonesia dan Malaysia tentang perkawwinan, disini tidak ada hubungan dalam negara. Hukum Publik objeknya negara yang berbeda dengan negara
HI ( Hukum Internasional)
adalah suatu hubungan yang mengatur antara negara yang satu dengan negara yang lain yang melintasi batas-batas negara. Penyelesaian konflik Hukum Internasional di laksanakan oleh Mahkamah Internasional yaitu dengan memberikan anjuran.
PBB (Persatuan bangsa-Bangsa)
Fungsi PBB adalah kumpulan aspiratif semua negara di dunia. Mempunyai perjanjian unclouse perang ke I, II, III pada tahun 1982 sebanyak 148 negara.
Pacta devtis nes no cent nec prosont
Semua negara yang tidak terikat pada suatu negara maka harus tunduk dan patuh pada peraturan hukum.
Monday
March 15th, 2010
Sejarah perkembangan Hukum Internasional ada 3 periode yaitu :
· Abad Kuno
· Abad Pertengahan
· Abad 16, 17, 18 dst
1. Abad Kuno : Berlaku hukum alam ada 2 aturan hukum
a. Ius Civil : diturunkan pada warga keturunan Romawi
b. Ius Gentium : Hukum orang Romawi yang berlaku bagi orang asing (daerah Jajahan Romawi)
c.
2. Abad Pertengahan : disebut juga jaman kegelapan (dark age)
Terjadi kekeacauan aturan hukum.Istilah Renainsains (pencerahan) dan mulai terbenntuk negara/bangsa, maka muncul dengan nama hukum Internasional
3. Abad 16, 17, 18 dst
Banyaknya bangsa/Negara yang ingin memperluas wilayahnya dengan jalan perang. Pada tahun 1907 dan sudah dikenal dengan perang dunia ke-I, II, dan berkhir pada tahun 1945 dan terbentuklah PBB.
Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasonal
Ada 2 aliran yang terwujud yang sangat bertentangan, yaitu :
1. Aliran Monisme
dibagi menjadi 2 lagi, yaitu :
a. Mengutamakan HI
b. Mengutamakan HN
HI lah yang lebih tinggi karena mengutamakan semua elemen negara untuk membuat satu aturan. HI merupakan kelanjutan HN lebih tinggi karena dibentuk oleh negara
2. Aliran Dualisme
HI dan HN tidak boleh disamakan karena objeknya berbeda. Objek HI (negara) objek HN(seluruh wilayah yang ada dalam suatu negara). Yang paling penting adalah tidak perlu dipertentangkan.
Teori Transformasi
adalah agar peraturan HI dapat berlaku dan dihormati sebagai norma hukum, aturan hukum internasional itu harus berubah bentuk agar diterima oleh semua negara.
Teori Delegasi
HI diserahkan pada satu negara, pelaksanaannya terkait dengan negar itu sendiri mau melaksanaknnya atau tidak, yang penting adalah penerapannya.
Teori Harmonis
baik transformasi maupun dellegasi harus sejalan/ harmonis
-----------SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL-----------
Subjek Hukum Internasinal adalah sebagai berikut :
1. Negara
Pertama terbentuk, syaratnya :
a. Penduduk yang tetap
b. Wilayah
c. pemerintah
d. Pengakuan dari negara lain
e. Berhubungan
2. Organisasi Internasional
dapat berhubungan dengan negara dan dapat memberikan pemikiran.
3. Palang Merah Internasional
Memiliki nilai kemanusiaan dan dapat berhubungan denga negara lain
4. Tahta Suci
Mempunyai nilai kerohanian dan dapat melakukan hubungan dengan negara lain dan diberikan pada tahun 1929
5. Pemberontakan
Tidak selamnya pemberontakan itu bergerak di bidang kejahatan, tetapi kebanyakan pemberontakan adalah untuk menentang tirani dalam suatu negara.
· Syarat Pemberontakan yang diakui :
a. Terorganisir secara rapi dan teratur
b. mempunyai tanda pengenal
c. ada wilayah
d. mendapat pengakuan dari rakyatnya
e. dapat berhubungan dengan negara lain
Intrugensi
Mempunyai hak dan kewajiban/ dasar
Insurgensi
Ingin menguasai negara
Wednesday
March 17th, 2010
Sumber Hukum Internasional, yaitu :
1. Formil : Wujudnya
2. Materiil : Isinya
Yang paling penting dalam HI adalah sumber hukum formilnya
Sumber Hukum formil ada 2 pendapat yaitu :
1. HI menurut para sarjana
a. Traktat
b. Keputusan Pengadilan
c. Doktrin
d. Keputusan organisasi Internasional
e.
2. Piagam PBB pasal 38 (1)
a. Traktat
b. kebiasaan
c. Prinsip hukum umum
d. Keputusan Pengadilan
Dari kedua pendapat diatas yang digunakan adalah piagam PBB karena mewakili negara bukan individu. Yang dipakai adalah pengadilan nasional (pendapat Muchtar Atmadja)
Sumber Hukum Internasional ada 2 golongan, yaitu :
1. Primer
Contoh : Traktat, kebiasaan, prinsip, hukum alam
2. Sekunder
Contoh : Traktat, kebiasaan, prinsip hukum alam, keputusan pengadilan
--------WILAYAH NEGARA--------
Konfensi monteli 1933 pasal (1) bahwa salah satu unsur agar negara dapat dikatakan negara harus memiliki wilayah daratan, lautan, dan udara.
1. Daratan adalah mempunyai wilayah kelautan. Batas wilayah daratan ditentukan oleh negara Internasional.
2. Lautan ditentukan oleh konfensi UNCLOUSE yang merupakan kelanjutan dari konfensi Jenewa tahun 158-1982
3. Udara, batas wilayah suatu negara hingga tidak ada kesepakatan/ terbatas dan diatur di konvensi Chicago tahun 1944 dan diberi nama TERITORIA, maka diberikan batas wilayah negara dan diturunkan 2 aturan di Chicago dan IATA, yaitu :
a. Transit yang hanya lewat, tapi tidak turun
b. Transit boleh turun, tetapi hanya mengisi bahan bakar/ perbaikan
c. Menurunkan penumpang
4. Menaikkan penumpang
Isi Perjanjian IATA adalah hanya boleh melintas pesawat komersial, selain itu tidak boleh melintas tanpa ada perjanjian
a. Wilayah laut dibagi dalam beberapa wilayah
a. Wilayah laut teritorial
b. Wilayah laut zona tambahan
di dalam unclose diatur semua negara
· Unclose I luas wilayah laut suatu negara hanya 12 Mil yang diukur dari surut air laut tahun 1982
· Unclose II zona tambahan 12 mil, jadi luas tertorial adalah 12 mil + 12 mil = 24 mil
Monday
March 21st, 2010
ZEE ( Zona Ekonmi Eksklusif) berada dalam Unclose III tahun 1982 seluas 200 mil dari dasar surut air laut terluas untuk menguasai eksploitasi/eksplorasi dan zee tidak berlaku di selat malaka karena jika zee berlaku di selat malaka maka Malaysia dan singapura akan habis karena kedua negara tersebut bukan negara kepulauan.
Undang-Undang peraiaran no 6 tahun 1996
ALKI bertujuan untuk mengatur batas kapal yang melintas baik kapal asing/ nasional
Laut teritorial adalah wilayah laut dengan batas 12 mil dari titik ujung terluar pulau-pulau di Indonesia pada saat pasang surut ke arah laut.
Wednesday
March 24th,2010
Landas kontinental adalah suatu landas yang berada di bawah laut teritorial sampai batas laut zee
Kewenangan masing-masing laut wilayah
· Konvensi hukum Laut(Unclose) 1982 : kewenanganwilayah dalam suatu negara
· Mengatur
Kewenangan laut zee
· Sifatnya mengatur karena dalam unclose 1982 hanya lintas damai
· Sanksi ZEE
a. Pidana
b. Perdata
Luas wilayah laut suatu negara adalah 12 mil dihitung dari garis surut pantai pulau terluar.
ZEE ( Zona Ekonomi Eksklusif ) adalah 200 mil
Yang berhak menentukan/membuat hanyalah negara kepulauan ( Indonesia, Filipina, Amerika Latin,dst)
UU no 6 tahun 1996 dan PP no 37 tahun mengatur tentang Alur Laut Kepulauan Indonesia
Kegunaan ALKI adalah :
1. Mengatur alur perjalanan kapal yang melintas
2. mengatur jarak keamanan ekplorasi dalam laut
Open Sea : Laut bebas, laut terbuka yang tidak ada negara pemiliknya
------PERJANJIAN INTERNASIONAL------
Secara teori perjanjian Internasional adalah perjanjian yang dilakukan antara anggota masing-masing Internasional yang menimbulkan akibat hukum Internasional.
Macam-macam perjanjian Internasional :
· Jumlah peserta ( billateral, multirateral )
· Kaidah hukum yang dilahirkannya
· Tahap/ prosedur pembentukannya
· Jangka waktunya
Billateral sifatnya tertutup, kaidahnya bersifat perjanjian tertutup dan sifatnya khusus karena hanya mengatur 2 kepentingan (negara)
Monday
March 29th, 2010
Undang-Undang no 24 tahun 2000
kaidah Multirateral ada 2 yaitu :
· Kaidah khusus contoh : ASEAN, OPEC, KAA
· kaidah umum
Setiap warga negara yang tidak terikat pada perjanjian wajib menghormati (asas). Multirateral umum semua kepentingan negara yang mengtur dunia PBB
Perjanjian yang sifatnya multirateral ada 2 golongan kaidah hukum, yaitu :
· Kreatif kontrak : baik billateral maupun multilateral sifatnya tertutup
· Law Making Treat adalah terhadap perjanjian terbuka
Perjanjian HI ditinjau dari prosedur tahap pembentukannya.
dalam perjanjian HI ada 2 jenis, yaitu :
1. Perjanjian melalui 2 tahap yaitu
o Melakukan perundingan/negosiasi
o Penandatanganan
2. Perjanjian melalui 3 tahap
o Perundingan
o Penandatanganan
o ratifikasi
o Reservasi ( Pengsyaratan)
Wednesday
March 31st, 2010
Perjanjian pada umumnya pasal 1329 KUHPdt
· Sepakat
· Cakap subjek ; dapat dibatalkan
· objek
· halal objek ; batal demi hukum
Perjanjian Internasional : UU No 24 Tahun 2000
Pasal 3
Bahwa pemerintah RI mengikatkan diri pada perjanjian Internasional melalui cara sbb :
Penandatanganan
Pengesahan
Pertukaran dokumen dan cara-cara lain yang disepakati oleh para pihak. Kepres no. 2826/ Hk/1960 : proses pengesahan perjanjian Internasioanal.
Ratifikasi à Pembahasan à disahkan
Reservasi à persyaratan pasal 10 yang dibatasi oleh UU pengesahan perjanjian Internasional melalui Undang-Undang-Undang menyangkut nasional.
1. - politik
- perdamaian
- pertahanan keamanan
2. batas wilayah RI
3. kedaulatan negara
4. HAM
yang dimaksud dalam reservasi, adalah :
o ratifikasi itu sendiri
negara harus turut serta dalam ratifikasi, turut menandatangani naskah
o aksensi
apabila negara dalam mengesahkan dalam suatu perjanjian tidak turut serta menandatangani, harus ada surat keterangan dari kepala negara
o penerimaan
pernyataan menerima/menyetujui dar negara yang melakukan perubahan.
o berlaku
Ada 2 teori dari persyaratan
o fotting ( surat bulat) eropa :
Surat persyaratan yang diajukan oleh suatu negara untuk dapat berlaku dan mengikat harus mendapat persetujuan dari semua negar, apabila ada negara yang menolak maka persyaratannya itu tidak berlaku.
o Sistem Van Amerika
Persyaratan yang dinyatakan berlaku/ mengikat tidak perlu harus mendapat persetujuan dari semua negara. Persyaratan ini hanya berlaku bagi negara yang menyetujui saja.
Ratifikasi Perjanjian Internasional negara Indonesia tidak berlaku self evekuting (Amerika, Inggris) Anglo, tetapi Indonesia menganut sistem perjanjian no self-evekuting karena Indonesia masih memakai/menganut UU no 24 tahun 2000.
jadi Ratifikasi mengikat jika sudah di setujui oleh DPR masing-masing negara.
----KEBIASAAN INTERNASIONAL----
Kebiasaan itu akan menjadi suatu norma/ proses yang dilakukan berulang-ulang yang akan menjadi hukum adat. Kebiasaan HI yang dilakukan oleh masyarakat Internasional lambat laun akan dijadikan sumber hukum.
Sumber Hukum Internasional berdasarkan pasal 38 (1) sub 13 Tahun 2000
o Traktat
o kebiasaan
o Konvensi
o Keputusan Hakim
Sumber Hukum internasional (kebiasaan) unsur-unsurnya.
o Praktek dan perilaku itu diakui sebagi unsur faktual dan materiil yang dilakukan secara konsisten dan terus menerus.
o Diterima sebagai hukum karena perilaku tersebut ditaati
Prinsip hukum ini juga diakui sebagai sumber hukum Internasional karena prinsip itu berlaku secara umum dan sifatnya universal.
Yurisprudensi diakui sebagai sumber hukum Internasional dimana segala bentuk putusan pengadilan Internasional itu diikuti dan ditaati oleh semua negara dalam prakteknya. Contoh : MI (Mahkamah Internasional) menyelesaikna sengketa Internasional.
----PENGAKUAN-----
Pengakuan ini salah satu unsur yang penting dalam hukum Internasional.
Pengakuan ada 2 macam dalam dunia Internasional :
o ada pengakuan terhadap dunia baru
o ada pengakuan terhadap pemerintahan baru dalam suatu negara
Minimal negara yang memberi pengakuan terhadap negara baru menurut montes Qi :
o Konstitusional contoh ; Pemilu
o Inkonstitusional contoh ; Kudeta
didalam hukum Internasional tidak diakui dengan inkonstitusional.
Macam-Macam Pengakuan
o Pengakuan De Facto
pada Umumnya diberikan kepada yang diakui hanya berdasarkan fakta saja, kesimpulan bahwa pengakuan secara de facto ini hanya secara temporer (sementara)
o Pengakukan de jure
Secara sah/ resmi kepada suatu negar adimana pengakuan de jure ini berlandaskan kepada pengakuan de facto yang semakin efektif
Pemberian De jure ada unsurnya, yaitu :
o Telah mengakui secara efektif baik secara formal maupun substansial terkait masalah rakyat dan wilayah berada dalam negara kekuasaannya
o Rakyatnya sendiri sebagian besar bahkan seluruhnya telah memeberikan dukungan kepada pemerintahannya
o Adanya kesediaan pihak yang akan diakui secara de Jure harus menghormati kaidah-kaidah Hukum Internasional.
---TEORI PENGAKUAN----
Teori tersebut terbagi dalam :
o teori Konstitutif (membentuk)
Pengakuan ini bersifat membentuk negara pada dasarnya harus mendapat persetujuan dari setiap negara
o Teori Deklaratif (pernyataan)
Teori pengakuan ini merupakan pernyataan dari negara yang memberikan pengakuan tegasnya bahwa kehadiran negara baru asalkan secara objektif telah memenuhi klasifikasi negara.
---AKIBAT HUKUM DARI PENGAKUAN----
DAMPAK DARI PENGAKUAN
o Negara yang tidak diakui
akibat hukum yang tidak diakui tersebut berdampak pada bukan saja hubungan bilateral & multilateral, tetapi negara tersebut beserta rakyatnya tidak dapat berperkara / mengajukan perkara di pengadilan di negara yang tidakmengakui.
o Negara yang diakui
Bahwa negara yang diakui berhak meminta dan menerima hak milik yang berada dalam yuridikasi suatu negara yang mengakuinya.
Hak-hak dasar pemberontak à ketidak pastian keadilan yang diperoleh rakyatnya dari pemerintahan itu sendiri.
Wednesday
May 05th, 2010
Dari segi bahasa, suksesi artinya : turut mendukung sedangkan dari segi HI adalah memberikan pengakuan untuk membentuk perubahan identitas suatu negara disebabkan oleh hilang/ berubahnya kedaulatan di negara tersebut.
dalam hal suatu negara kehilangan sebagian kedaulatnny/sebagian wilayahnya yang menjadi negara lain perjanjian Internasional yang mengikat pada negara terdahulu berakhir secar otomatis.
-----SUKSESI PEMERINTAHAN-----
Dalam hal susksesi pemerintahan suatu neagara terjadi pergantian pemerintahan yang lama ke pemerintahan yang baru dapat diakui secara konstitusional maupaun inkonstitusional, suksesi pemerintahan tetap tunduk pada HI.
-----PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA----
Suatu pertanggung jawaban berarti kewajiban untuk memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas suatu hal yang terjadi.
Ada 3 hal pertanggung jawaban hukum
o pidana
o perdata
o administrasi
Monday
May 24th, 2010
HI dan HPI
merupakan suatu kesatuan yang tak terpisahkan, dimana persoalan persoalan yang dibahas menyangkut hubungan Internasional, persoalannya terletak pada objek kajian, objek HI bukan saja menyangkut negara, tapi hubungan antar organisasi Internasional, sementara objek kajian HPI hanya mengatur perbedaan warga negara.